Oknum ASN RSUD Malingping Diduga Selingkuhi Istri Kades, Ketum BBP Minta BKD Proses Etik

Asna Wiguna
Ketum BBP minta BKD proses etik dugaan perselingkuhan oknum ASN RSUD Malingping. Foto: iNewsLebak.id/Asno Wiguna

“Diatur salah satunya dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Disana terdapat larangan yang tegas bagi ASN untuk melakukan perselingkuhan. Jika mengacu pada pasal 15 Ayat 1, sanksinya hukuman disiplin berat bahkan hingga pemecatan,” jelas Eli.

Dugaan perselingkuhan antara oknum ASN RSUD Malingping dengan istri Kades ini dibongkar oleh suami sang istri sendiri. Menurut informasi, persoalan ini pernah dimediasi oleh Polsek Malingping, tapi belum ada sanksi etik terhadap keduanya, walaupun sama-sama bekerja di instansi pemerintahan.



Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network