“Diatur salah satunya dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Disana terdapat larangan yang tegas bagi ASN untuk melakukan perselingkuhan. Jika mengacu pada pasal 15 Ayat 1, sanksinya hukuman disiplin berat bahkan hingga pemecatan,” jelas Eli.
Dugaan perselingkuhan antara oknum ASN RSUD Malingping dengan istri Kades ini dibongkar oleh suami sang istri sendiri. Menurut informasi, persoalan ini pernah dimediasi oleh Polsek Malingping, tapi belum ada sanksi etik terhadap keduanya, walaupun sama-sama bekerja di instansi pemerintahan.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait