SERANG, iNewsLebak.id - Mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki yang viral di media sosial karena terbukti berselingkuh dengan ibu mertuanya ternyata telah melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda Banten.
Rozy datang ke Mapolda Banten dengan tim kuasa hukumnya, Kamis (21/12/2022) lalu ke unit SPKT.
Namun, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan hasil gelar sesuai SOP di SPKT Polda Banten, belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE yang dilaporkan Rozy.
"Disimpulkan bahwa pelaporan Rozy belum dapat diterima kepolisian karena tak cukup bukti pengaduan yang dibawa," ujar Shinto Silitonga, Rabu (4/1/2023).
Pihaknya juga memastikan kepolisian Polda Banten telah bekerja secara profesional terkait kasus yang viral tersebut.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait