Polda Banten Tindak 25 Kasus Pertambangan Ilegal Selama Tahun 2025

Nanda Carolinurlita
Ilustrasi penambangan. (Foto: Pixabay)

LEBAK, iNewsLebak.id — Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama jajaran menindak sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal sepanjang tahun 2025. Dari puluhan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sedikitnya 17 orang sebagai tersangka dan proses hukum masih terus berjalan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan dari total 25 kasus tersebut, sebanyak 20 perkara ditangani langsung oleh Polda Banten, sementara lima kasus lainnya ditangani oleh polres jajaran.

“Secara keseluruhan ada 25 kasus tambang ilegal yang dilakukan penindakan oleh Polda Banten dan jajaran,” ujar Dhoni, Senin (15/12/2025). 

Ia menjelaskan, dari 20 perkara yang ditangani Polda Banten, sembilan kasus merupakan pertambangan galian C yang meliputi aktivitas pengurukan tanah, pasir, dan batuan. Sementara 11 kasus lainnya terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Galian C ada sembilan kasus, sedangkan PETI ada 11 kasus,” tegasnya.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network