Dari seluruh perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka, dengan rincian 11 tersangka dari kasus galian C dan enam tersangka dari perkara PETI.
“Kasus-kasus ini masih dalam pengembangan dan proses penyidikan, sehingga jumlah tersangka masih bisa bertambah,” katanya.
Dhoni menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut ditemukan di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang. Khusus kasus PETI, aktivitas ilegal dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang dilarang untuk kegiatan pertambangan.
“Untuk pengelolaan emas tidak dilakukan di kawasan TNGHS karena itu kawasan terlarang. Ada wilayah tertentu yang diperbolehkan, seperti di daerah Cibeber, Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
