LEBAK, iNewsLebak.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menangkap tiga pria berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) atas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi dengan modus pengoplosan di Kabupaten Lebak, Selasa (14/4/2026).
Ketiganya ditangkap di sebuah gudang pangkalan elpiji di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung. Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama enam bulan.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg," ujar Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, Rabu (15/4/2026).
Dalam aksinya, para pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kilogram ke satu tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga non-subsidi.
"Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung," terang Bronto.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
