Tersangka AR diketahui merupakan pemilik pangkalan yang memanfaatkan jatah resmi LPG subsidi sebagai bahan baku pengoplosan. Sementara KR dan AZ berperan dalam distribusi hasil oplosan.
"Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR and AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut," ungkap Kasubnit IV Tipidter Krimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto.
Polisi menilai praktik tersebut berdampak pada terganggunya distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak, sekaligus menimbulkan kerugian negara.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 626.342.400," kata Bronto.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
