Oplos LPG Subsidi di Lebak, 3 Pelaku Ditangkap Polda Banten

Salsabilla Putri Arlinda
Konferensi pers Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. (Foto: Istimewa)

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa kendaraan operasional, alat suntik gas, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," jelas Dhoni.



Editor : iNews Lebak

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network