LEBAK, iNewsLebak.id – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun di Kecamatan Wanasalam merupakan tempat pelelangan ikan terbesar di Kabupaten Lebak.
Bahkan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun disebut-sebut sebagai sentra ikan tangkap terbesar di Propinsi Banten.
Membaiknya infrastruktur jalan di kawasan Lebak selatan semakin mendukung pemasaran ikan dari Binuangeun ke berbagai daerah di pulau Jawa. Di tahun 2022 omset transaksi pelelangan ikan di TPI Binuangeun mencapai Rp37,8 miliar.
Hal tersebut berbanding lurus dengan pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemerintah Kabupaten Lebak dari hasil retribusi yang tembus Rp1,13 miliar di tahun kemarin. Retribusi yang tertinggi dari 11 TPI yang ada di Kabupaten Lebak.
Retribusi Jasa Usaha di TPI Binuangeun dipungut dari transaksi lelang ikan sebesar 3% yang dibebankan kepada pembeli atau pemenang lelang. Untuk nelayan sendiri dipungut iuran sebesar 2,5% dari hasil penjualan atau lelang ikan.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait