LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak.
Dua orang pelaku berinisial AS (24) dan SJ (25) warga Kecamatan Muncang berhasil diamankan pada Sabtu (14/1/2023) pukul 01.00 WIB berikut barang bukti 0,53 gram sabu yang dibungkus oleh uang tunai Rp2 ribu dengan nomor seri DMM011073.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengungkapkan dua pelaku tersebut berhasil dibekuk di sebuah pangkas rambut di Kecamatan Cibeber.
"Berhasil diamankan di sebuah tempat pangkas rambut di Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber. Selain sabu, kami juga amankan satu unit handphone merk Xiaomi warna gold," ungkapnya.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain sebagai pemasok dan Identitasnya sudah kami ketahui," tambah Malik.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait