LEBAK, iNewsLebak.id – Dugaan pungli (pungutan liar) dalam seleksi Pengawas Desa (PD) Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Lebak, Banten.
Seorang peserta seleksi yang dinyatakan tak lolos seleksi, MJ melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Panwascam Wanasalam berinisial ASF ke DKPP RI.
ASF disebut telah meminta sejumlah imbalan kepada pelapor dengan iming-iming diloloskan menjadi Pengawas Desa di wilayah Kecamatan Wanasalam.
“Dia (Ketua Panwas) minta ditransfer sejumlah uang dengan alasan untuk melobi Komisioner lain yang menjadi penanggung wilayah desa tersebut,” jelas MJ, Senin (6/2/2023) siang.
ASF juga memberi arahan agar MJ tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun karena dianggap sebagai suatu hal yang sensitif.
“Jangan bicara ke siapa-siapa karena ini masalah ‘sensitif’ kata ASF dalam chat,” terang MJ.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait