"Ya benar, pada hari Selasa (7/2/2023) sekira jam 10.30 WIB di Desa Sindangmulya telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian satu unit motor jenis Honda Vario oleh pelaku ES," ujar Andi, Rabu, (8/2/2023).
Pelaku ES akhirnya dibawa ke Polres Lebak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku ES ternyata mengalami keterbelakangan mental.
"Keterangan ini diperkuat dengan keterangan keluarga Pelaku ES, Dan keterangan Pemerintah Desa tempat tinggal ES serta adanya hasil pemeriksaan bagian Psikologi Polda Banten," terang Andi.
Tambah Andi, saat ini pihak korban EJ (42) warga Kampung Babakan Saputra beserta pihak keluarga pelaku ES sudah melakukan musyawarah mufakat.
Dari hasil musyawarah tersebut Korban EJ menyatakan tidak akan menuntut atau melaporkan ES, karena pelaku mengalami keterbelakangan mental.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait