Siap-siap! Pemotor Knalpot 'Brong' di Lebak Bakal Ditindak Polisi

U Suryana
Polres Lebak menindak pengendara motor yang masih menggunakan knalpot brong

LEBAK, iNewsLebak.id - Dalam Rangka Operasi Keselamatan Maung 2023, Sat Lantas Polres Lebak melakukan penindakan terhadap pengendara pengguna knalpot brong diwilayah Kabupaten Lebak, Jumat, (10/2/23). 

Penindakan terhadap pengguna knalpot brong ini berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat terkait kebisingan yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan berkendara. 

"Penindakan knalpot brong ini berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa terganggu. Operasi ini dilakukan guna terciptanya kenyamanan dalam berkendara," kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari. 

Untuk itu, Kasat Lantas mengimbau kepada warga masyarakat terutama para pengendara kendaraan bermotor roda dua agar tidak lagi menggunakan knalpot brong. 

AKP Fiat mengatakan akan menindak tegas pengendara motor yang masih menggunakan knalpot brong sehingga membuat pengendara lain merasa terganggu karena suara kerasnya. 

Editor : Sofi Mahalali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network