Mobil Brio di Senopati juga Ditabrak Fortuner, Netizen Geram: Sudah Masuk Percobaan Pembunuhan

U Suryana
Mobil Brio di Senopati Jaksel juga ditabrak Fortuner usai dirusak

Bahkan akun @PROV xxxxx menyebut Pasal yang bisa dikenakan, 'Berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, ternyata perbuatan pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain bisa di kena 12 tahun penjara dn denda 250 juta,'.



Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network