Kepada awak media, Wiwin juga menjelaskan handphone yang dicuri ketiga pelaku dijual dengan cara dipasarkan lewat media sosial dengan sistem COD.
Atas perbuatan pelaku, ketiganya terancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Sofi Mahalali
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
