LEBAK, iNewsLebak.id - Polres Lebak Banten berhasil membekuk 10 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Kabupaten Lebak.
Dalam Press Conference yang digelar di Gedung Sat Reskrim Wicaksana Legawa, Kamis, (16/2/2023), selain mengamankan 10 pelaku, Polres Lebak berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor.
Sepuluh pelaku yang diamankan berinisial HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), dan TG (52).
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, menjelaskan penangkapan pelaku merupakan pengembangan kasus yang terjadi di dua wilayah yakni Kecamatan Warunggunung dan Bayah.
"Ada 2 TKP, pertama di Kampung Bojong Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak yang terjadi pada Kamis (27/10/2022) dan di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah pada Kamis (2/2/2023) pukul 21.30 WIB" kata Arya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait