Arya menyebut pelaku ini merupakan spesialis yang sering beraksi di wilayah Lebak Selatan, "Ada dua kelompok yang berhasil diamankan dengan alamat domisili di Wilayah Kabupaten Lebak dan Wilayah Kabupaten Pandeglang," terangnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual barang hasil curian tersebut dengan harga Rp2,5-3 juta per unit motor.
Polres Lebak mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa surat-surat kepemilikan ke Mapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan dikenakan Pasal 481 atau 480 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait