10 Maling Motor Spesialis Wilayah Lebak Selatan Dibekuk Polisi, 15 Unit Motor Diamankan

U Suryana
10 maling motor spesialis wilayah Lebak Selatan dibekuk Polisi / Foto : Polres Lebak

Arya menyebut pelaku ini merupakan spesialis yang sering beraksi di wilayah Lebak Selatan, "Ada dua kelompok yang berhasil diamankan dengan alamat domisili di Wilayah Kabupaten Lebak dan Wilayah Kabupaten Pandeglang," terangnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual barang hasil curian tersebut dengan harga Rp2,5-3 juta per unit motor. 

Polres Lebak mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa surat-surat kepemilikan ke Mapolres. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan dikenakan Pasal 481 atau 480 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. 

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network