TANGERANG, iNewsLebak.id – Polisi bertindak tegas terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector atau penagih hutang di wilayah hukum Polda Banten.
Sepuluh orang yang diduga debt collector diringkus Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Banten, Kamis (23/2/2023) di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kawanan debt collector tersebut diketahui hendak menarik kendaraan jenis truk fuso yang dikendarai oleh sopir bernama Tata Tarmidi, yang menunggak angsuran selama 4 bulan.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono menjelaskan kronologi penangkapan kesepuluh debt collector tersebut.
“Kejadian berawal saat sang sopir digiring ke kantor leasing oleh debt collector dan menelpon pemilik truk. Mendapat laporan sopir, pemilik langsung menghubungi Resmob Polda Banten,” jelas Dany.
Saat melintas di bundaran 6 Citra Raya, debt collector yang tengah mengikuti truk tersebut akhirnya diringkus tim Resmob Polda Banten dan dibawa ke Mapolda Banten.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Haryanto membenarkan penangkapan sepuluh debt collector tersebut. Pihaknya mengatakan saat ini kasus tersebut tengah didalami Resmob Direktorat Krimum Polda Banten.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait