LEBAK, iNewsLebak.id – Seorang pedagang martabak bernisial MF (32) dibekuk Satreskrim Polres Lebak karena melakukan perampokan di sebuah minimarket di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten pada Januari 2023 lalu.
MF yang kesehariannya berdagang martabak di Kota Rangkasbitung ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat diringkus di rumahnya di Desa Bintang Resmi, Kecamatan Cipanas karena melakukan perlawanan.
Dalam pers rilis yang digelar di Gedung Satreskrim Wicaksana Laghawa Polres Lebak, Jum'at (24/2/2023) kemarin, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis perampokan di minimarket.
"Targetnya adalah minimarket-minimarket, dalam menjalankan aksinya pelaku masuk lalu melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada para karyawan minimarket untuk menyerahkan sejumlah uang yang berada di laci kasir," terang Wiwin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku ternyata juga seorang residivis dan sudah empat kali melakukan tindak pidana yang sama.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait