Pedagang Martabak di Lebak Nyambi Jadi Rampok, Didor Polisi Saat Dibekuk

U Suryana
MF (32) seorang pedagang martabak dibekuk Satreskrim Polres Lebak karena melakukan perampokan di sebuah minimarket di Desa Cibuah / Foto : Polres Lebak

"Pada tahun 2017 melakukan penjambretan di Mangga Dua Jakarta utara. Pada tahun 2019 melakukan perampokan di Tambora Jakarta Barat. Agustus 2020 di Toko Alfamart Cibuah  Rangkasbitung, dan Januari 2023 di Alfamart yang sama di Cibuah," ujar Andi.

Kini MF lagi-lagi harus mendekam dibalik jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MF dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network