LEBAK,iNewsLebak.id – Suami yang aniaya istri di Desa Bayah Barat, Lebak, Banten telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan sudah diamankan di Mapolsek Bayah.
Pelaku bernisial D (55) tersebut sempat melarikan diri usai menganiaya korban S (37) dengan senjata tajam. Namun petugas kepolisian dibantu warga bisa menangkap pelaku.
Pelaku menganiaya korban lantaran masalah sepele, lantaran korban tak mendengar arahan pelaku agar berhenti dari aktivitas jual beli kucing angora.
Saat diingatkan pelaku, korban marah dan tak terima. Hingga akhirnya pelaku secara membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam.
Korban mengalami sedikitnya 16 luka senjata tajam di sekujur tubuh. Bahkan dua jari korban tangan kanan juga putus. Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan.
Polisi mengamankan barang bukti sebilah golok yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban. Selain itu, satu stel pakaian korban bermotif batik juga diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kapolsek Bayah Iptu Samsu Rianto, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi.
“Proses lanjut untuk dilimpahkan ke Polres Lebak,” terang Kapolsek.
Untuk korban sendiri, hingga berita ini diturunkan masih menjalani perawatan intensif di ruang HCU RS Ajidarmo Rangkasbitung.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait