Telantarkan Istri dan Anak, Oknum PPPK Kemenag Lebak jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Selasa, 30 Januari 2024 | 16:55 WIB
LEBAK, iNewsLebak.id – Seorang oknum pegawai PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Lebak berisial DAF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran rumah tangga.
Ia dilaporkan oleh sang istri berinisial NS, lantaran diduga telah meninggalkan keluarga selama dua tahun lebih, sejak bulan Desember 2021. NS dan DAF diketahui memiliki 3 anak.
Penetapan tersangka DAF oleh penyidik dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno. Ia menyebut bahwa tersangka dikenakan pasal UU No 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Pasal 49 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” terang Sutrisno, Selasa (30/1/2024) sore.
Editor : U Suryana