Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pola Asuh Anak di Era Sekarang, Mana yang Paling Sesuai?
Advertisement . Scroll to see content

Telantarkan Istri dan Anak, Oknum PPPK Kemenag Lebak jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Selasa, 30 Januari 2024 | 16:55 WIB
  • author Lazarus Sandy
Telantarkan Istri dan Anak, Oknum PPPK Kemenag Lebak jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Ilustrasi penelantaran keluarga / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Seorang oknum pegawai PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Lebak berisial DAF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran rumah tangga.

Ia dilaporkan oleh sang istri berinisial NS, lantaran diduga telah meninggalkan keluarga selama dua tahun lebih, sejak bulan Desember 2021. NS dan DAF diketahui memiliki 3 anak.

Penetapan tersangka DAF oleh penyidik dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno. Ia menyebut bahwa tersangka dikenakan pasal UU No 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Pasal 49 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” terang Sutrisno, Selasa (30/1/2024) sore.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut