LEBAK, iNewsLebak.id – Seorang oknum pegawai PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Lebak berisial DAF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran rumah tangga.
Ia dilaporkan oleh sang istri berinisial NS, lantaran diduga telah meninggalkan keluarga selama dua tahun lebih, sejak bulan Desember 2021. NS dan DAF diketahui memiliki 3 anak.
Penetapan tersangka DAF oleh penyidik dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno. Ia menyebut bahwa tersangka dikenakan pasal UU No 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Pasal 49 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” terang Sutrisno, Selasa (30/1/2024) sore.
Dimana, dalam pasal 49 huruf a UU PKDRT. Setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Diberitakan sebelumnya, seorang ASN di Lebak melaporkan melaporkan suaminya berinisial DAF, oknum pegawai PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten atas dugaan penelantaran rumah tangga.
Terlapor meninggalkan istri dan ketiga anaknya selama 2 tahun lebih. Pelapor berinisial NS menceritakan, suaminya telah meninggalkan dia dan ketiga anaknya tanpa memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya.
"Sungguh perbuatannya sangat tidak bertanggung jawab dan melukai kebatinan saya serta anak-anak juga keluarga besar saya," ujar NS, Selasa (30/1/2024).
Mirisnya lagi, terlapor DAF juga meninggalkan beban hutang bank sebesar Rp350 juta dengan jaminan gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Hal ini sungguh membebani saya. Seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, sudah ditinggalkan suami, tidak diberikan nafkah bahkan harus menanggung hutang suami pula. Sungguh fakta yang sangat menyakitkan bagi saya dan bahkan bagi anak-anak serta keluarga besar," katanya.
Editor : U Suryana