Kurir J&T Express Malingping Merasa Dizalimi Diberhentikan Kerja Sepihak
LEBAK, iNewsLebak.id - Diduga dituding main uang Cash on Delivery (COD), Kurir J&T Express Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, merasa dizalimi lantaran diberhentikan kerjanya secara sepihak.
Hal ini menimpa kurir bagian ekspedisi di J&T Express Malingping, bernama Daus Herliandi, warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, yang diberhentikan pada Minggu 22 Februari 2026.
Tudingan main uang Cash on Delivery (COD) di J&T Express Malingping tersebut dibantah oleh Daus Herliandi selaku kurir ekspedisi.
"Saya dizalimi, tuduhan pihak kantor J&T Express Cabang Malingping kepada saya main uang COD itu tidak benar, bukti uang tersebut masih ada tapi pihak kantor tidak menerima penjelasan saya, malah pihak kantor langsung mengistirahatkan saya, dan akan dihubungi oleh Pihan SPV tapi sampai sekarang pihak SPV tidak ada konfrmasi," ujarnya, Selasa (25/02/2026).
Daus Herliandi juga mengatakan telah mencoba menghubungi pihak SPV J&T Express namun tidak diresponnya.
Editor : U Suryana