LEBAK, iNewsLebak.id - Menindaklanjuti kasus penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lebak terhadap oknum Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan pada hari Senin, 23 Oktober 2023, Bawaslu Lebak bergerak cepat melakukan koordinasi.
Pimpinan Bawaslu Lebak melakukan koordinasi dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Lebak memastikan perkembangan kasus hukum yang menjerat oknum pengawas pemilu tersebut.
Bawaslu Lebak berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum melakukan tindakan pembinaan bagi jajaran pengawas di bawah tingkatannya.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat menegaskan akan menindak dengan tegas secara etik jajaran pengawas yang terbukti melanggar hukum.
"Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian menerangkan bahwa pengawas berinisial R, D dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Demi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tiga orang yang sedang tersandung kasus hukum," kata Dedi.
Editor : U Suryana