get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiang Internet Asal Pasang dan Kabel Semrawut, Satpol PP Panggarangan Bakal Panggil Pengusaha WiFi

Breaking News! Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Tiga Panwaslu Kecamatan Panggarangan Diberhentikan

Senin, 30 Oktober 2023 | 16:00 WIB
header img
Bawaslu / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Menindaklanjuti kasus penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lebak terhadap oknum Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan pada hari Senin, 23 Oktober 2023, Bawaslu Lebak bergerak cepat melakukan koordinasi.

Pimpinan Bawaslu Lebak melakukan koordinasi dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Lebak memastikan perkembangan kasus hukum yang menjerat oknum pengawas pemilu tersebut.

Bawaslu Lebak berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum melakukan tindakan pembinaan bagi jajaran pengawas di bawah tingkatannya.

Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat menegaskan akan menindak dengan tegas secara etik jajaran pengawas yang terbukti melanggar hukum.

"Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian menerangkan bahwa pengawas berinisial R, D dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Demi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tiga orang yang sedang tersandung kasus hukum," kata Dedi.

"Pada kasus tersebut saya sampaikan bahwa domain tindakan kami di wilayah etik sebagai pengawas pemilu, untuk kasus pidana hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib," tutup Dedi.

Diberitakan sebelumnya, publik dikejutkan dengan penangkapan oknum Pengawas Desa/Keluharan (PKD) di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, pada awal pekan lalu yang diduga positif narkotika jenis sabu.

Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan oknum PKD berinisial R, dan pesuruh yang juga berinisal R, pada Senin (23/10) sore. Keduanya kini dititipkan di Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten sambil menunggu assessment.

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, ternyata ada dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, dua pelaku tersebut berinisial W dan D.

“Hasil pengembangan, dua pelaku lainnya yakni W dan D. W sudah berhasil diamankan dan kini dititipkan di BNP Banten, dan satu orang lainnya D masih dalam pencarian,” jelas AKP Ngapip lewat sambungan telepon, Senin (30/10) siang.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut