Sudah Tandatangan Kontrak Kerja, Puluhan Pegawai RSUD Cilograng dan Labuan Diberhentikan Sepihak

LEBAK, iNewsLebak.id - Puluhan pegawai di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan, Provinsi Banten, hasil rekrutmen panitia penerimaan pegawai pada April 2025 lalu diberhentikan sepihak. Padahal mereka sudah dinyatakan lulus seleksi dan menandatangani kontrak kerja di atas materai. Ironisnya pemberhentian itu pada malam hari melalui saluran telepon.
Salah satu korban, Mila Sari, mengaku mengalami kerugian moral dan materi. Ia menyatakan telah mengikuti seluruh prosedur rekrutmen melalui tautan resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, mengunggah berkas sesuai syarat, lulus seleksi administrasi, dan menjalani ujian CAT pada 20 April 2025.
Hasil kelulusan diumumkan 29 April 2025. Pada hari itu juga, seluruh peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan menyerahkan berkas fisik ke panitia seleksi. Setelah diverifikasi manual oleh panitia, para peserta menandatangani kontrak kerja.
Puncak kejanggalan terjadi pada 2 Mei 2025, saat para peserta dikumpulkan di RSUD Cilograng. Sebelumnya, sekitar pukul 22.30 WIB, Mila menerima panggilan dari seseorang bernama Muhepi, namun tak sempat menjawab. Esoknya, ia diminta hadir dan diberitahu secara lisan bahwa dirinya tidak lolos karena sertifikat BTCLS (Basic Trauma and Cardiac Life Support) yang dimiliki dianggap kedaluwarsa.
"Kalau memang BTCLS saya bermasalah, kenapa dari awal saya dinyatakan lulus, teken kontrak, dan langsung kerja? Kenapa baru sekarang diberhentikan?. Ini tidak adil," kata Mila, Senin (9/6/2025).
Editor : U Suryana