Sudah Tandatangan Kontrak Kerja, Puluhan Pegawai RSUD Cilograng dan Labuan Diberhentikan Sepihak
Rabu, 11 Juni 2025 | 19:18 WIB

“Sebelum MoU, semua berkas dicek manual. Tapi kami tidak diberi salinan kontrak yang kami teken. Ketika diberhentikan, kami tidak punya bukti hitam di atas putih yang bisa dijadikan pegangan,” ucap Mila.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Cilograng, RSUD Labuan, dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui sambungan seluler juga belum membuahkan hasil.
Sementara itu, seorang pejabat di Dinkes Provinsi Banten, Selasa (10/6/2025) yang enggan disebut namanya mengatakan: “Aneh juga. Sudah teken kontrak kok bisa diberhentikan sepihak? Ia meminta awak media untuk menghubungi BKD,” ujarnya singkat.
Editor : U Suryana