"Pada kasus tersebut saya sampaikan bahwa domain tindakan kami di wilayah etik sebagai pengawas pemilu, untuk kasus pidana hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib," tutup Dedi.
Diberitakan sebelumnya, publik dikejutkan dengan penangkapan oknum Pengawas Desa/Keluharan (PKD) di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, pada awal pekan lalu yang diduga positif narkotika jenis sabu.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan oknum PKD berinisial R, dan pesuruh yang juga berinisal R, pada Senin (23/10) sore. Keduanya kini dititipkan di Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten sambil menunggu assessment.
Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, ternyata ada dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, dua pelaku tersebut berinisial W dan D.
“Hasil pengembangan, dua pelaku lainnya yakni W dan D. W sudah berhasil diamankan dan kini dititipkan di BNP Banten, dan satu orang lainnya D masih dalam pencarian,” jelas AKP Ngapip lewat sambungan telepon, Senin (30/10) siang.
Editor : U Suryana