Kurir J&T Express Malingping Merasa Dizalimi Diberhentikan Kerja Sepihak
LEBAK, iNewsLebak.id - Diduga dituding main uang Cash on Delivery (COD), Kurir J&T Express Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, merasa dizalimi lantaran diberhentikan kerjanya secara sepihak.
Hal ini menimpa kurir bagian ekspedisi di J&T Express Malingping, bernama Daus Herliandi, warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, yang diberhentikan pada Minggu 22 Februari 2026.
Tudingan main uang Cash on Delivery (COD) di J&T Express Malingping tersebut dibantah oleh Daus Herliandi selaku kurir ekspedisi.
"Saya dizalimi, tuduhan pihak kantor J&T Express Cabang Malingping kepada saya main uang COD itu tidak benar, bukti uang tersebut masih ada tapi pihak kantor tidak menerima penjelasan saya, malah pihak kantor langsung mengistirahatkan saya, dan akan dihubungi oleh Pihan SPV tapi sampai sekarang pihak SPV tidak ada konfrmasi," ujarnya, Selasa (25/02/2026).
Daus Herliandi juga mengatakan telah mencoba menghubungi pihak SPV J&T Express namun tidak diresponnya.
"Saya pun menanyakan atau mengkontek via WhatsApp ke pihak SPV tersebut tapi tidak ada jawaban. Padahal saya ingin mempertanyakan terkait delik pelanggaran apa yang sudah saya perbuat hingga sampai saya diistirahatkan. Namun setelah 1 hari SPV tersebut baru ada respon dan mengasih tahu bahwa saya harus bayar claiman dulu sejumlah Rp 4 juta, baru gajih turun," ucapnya.
Kata Daus Herliana, bilamana ada pelanggaran patal yang telah ia perbuat, seharusnya pihak J&T bisa menjelaskan secara langsung. Pihak perusahaan (SPV) telah dikonfirmasi olehnya namun tidak ada respon.
"Seharusnya dalam pemberhentian kerja itu harus ada SP 1, SP 2 dan SP 3, tapi yang saya rasakan pelanggaran belum jelas saya sudah diistirahatkan. Saya ingin menanyakan dimana letak keadilan terhadap pekerja seperti saya (kurir J&T), apakah diperbolehkan di Indonesia ini perusahaan memberhentikan (memecat) karyawan tanpa ada konfirmasi dulu, sedangkan di Indonesia ini ada UUD Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media terus menggali informasi guna pemberitaan lebih lanjut.
Editor : U Suryana