Perusahaan Tambak Udang yang ‘Disegel’ DPD KNPI Lebak Buka Suara Terkait Perizinan KKPRL

U Suryana
Ilustrasi tambak udang / Foto : bumn.go.id

LEBAK, iNewsLebak.id – DPD KNPI Kabupaten Lebak yang diketuai Cucu Komarudin pada pekan lalu melakukan aksi ‘penyegelan’ terhadap beberapa perusahaan tambak udang yang diduga belum memiliki izin lengkap di wilayah Lebak Selatan.

Salah satunya terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diduga belum dikantongi perusahaan tambak udang yang telah beroperasi di wilayah Lebak Selatan, terutama yang berada di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Humas PT SDB, salah satu perusahaan yang diduga belum memiliki izin KKPRL buka suara terkait yang menjadi sorotan DPD KNPI Lebak tersebut. Pihaknya mengaku bahwa izin KKPRL tengah dalam proses pengajuan sejak beberapa bulan  lalu.

“Kami sudah mengurus perizinan tersebut sejak 3 bulan lalu, tadi saya telepon bagian legal office kami mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terbit,” kata Humas PT SDB, H Farid.

Ditambahkan H Farid, KKPRL merupakan Peraturan Menteri KP yang baru berlaku sejak tahun 2021 lalu. Jadi pihaknya membantah informasi, bahwa izin tersebut harus didahulukan sebelum usaha tambak berjalan.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network