“Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 soal KKPRL. Dalam keterangan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama 2 tahun sejak Permen tersebut mulai berlaku,” terangnya.
Namun, pihaknya mengapresiasi sikap kritis organisasi pemuda DPD KNPI Kabupaten Lebak tersebut. Aksi yang dilakukan pada pekan lalu, menjadi bukti bahwa pemuda di Lebak Selatan peduli dengan lingkungan dan kelestarian alam.
“Saya pribadi mengapresiasi aksi yang dilakukan kemarin. Kritis tapi tetap santun melakukan aksi, tidak anarkis. Ini jadi simbol kontrol sosial yang efektif, jadi harmonisasi antara pelaku usaha dan masyarakat bisa berjalan dengan maksimal,” pungkas H Farid.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait