Perusahaan Tambak Udang yang ‘Disegel’ DPD KNPI Lebak Buka Suara Terkait Perizinan KKPRL

U Suryana
Ilustrasi tambak udang / Foto : bumn.go.id

“Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 soal KKPRL. Dalam keterangan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama 2 tahun sejak Permen tersebut mulai berlaku,” terangnya.

Namun, pihaknya mengapresiasi sikap kritis organisasi pemuda DPD KNPI Kabupaten Lebak tersebut. Aksi yang dilakukan pada pekan lalu, menjadi bukti bahwa pemuda di Lebak Selatan peduli dengan lingkungan dan kelestarian alam.

“Saya pribadi mengapresiasi aksi yang dilakukan kemarin. Kritis tapi tetap santun melakukan aksi, tidak anarkis. Ini jadi simbol kontrol sosial yang efektif, jadi harmonisasi antara pelaku usaha dan masyarakat bisa berjalan dengan maksimal,” pungkas H Farid.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network