E-Warong di Lebak Masih Giring KPM Belanja Sembako, Komisi III DPRD Akan Panggil Kadinsos

Sandy
Ilustrasi sembako / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Komisi III DPRD Kabupaten Lebak berencana memanggil Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra, terkait adanya e-warong yang tak mengindahkan edaran Menteri Sosial dan masih menyalurkan bansos dalam bentuk sembako.

Dalam keterangannya, Ketua Komisi III DPRD Lebak H Eko Prihandono, mengatakan sudah menerima laporan yang masuk perihal e-warong nakal yang masih menyediakan paket sembako kepada KPM.

“Ada laporan di beberapa wilayah e-warong masih menyediakan sembako. Kami akan dalami dengan anggota Komisi III lainnya,” jelas H Eko, Sabtu (11/2/2023) pagi.

Untuk itu, Komisi III DPRD Lebak akan memanggil Kepala Dinsos Lebak di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), “Ada rencana (memanggil Kepala Dinas), nunggu kesepakatan kawan-kawan (anggota Komisi III),” tambahnya.

Dalam penyaluran bansos BPNT di beberapa wilayah di Kabupaten Lebak, e-warong kedapatan masih menyediakan paket sembako. Diantaranya di Kecamatan Rangkasbitung, Kecamatan Malingping, dan Kecamatan Wanasalam.

Di Kecamatan Wanasalam, dari 2 pagu bantuan sosial BPNT senilai Rp400 ribu, KPM menerima beras 1 karung dengan berat 25 kilogram dan uang tunai Rp100 ribu. Sedangkan di Kecamatan Rangkasbitung, KPM menerima satu paket sembako seharga Rp200 ribu dan sisanya uang tunai Rp200 ribu.

Jika mengacu pada surat edaran Mensos Nomor : S-171/MS/BS.00.01/2/2023 jelas diatur penyaluran bansos BPNT tahun 2023 tidak lagi melalui e-warong. KPM menerima bansos dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening ATM.

Komisi III menilai, kisruh bansos ini membuktikan lemahnya pengawasan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan SDM Sosial. Komisi III akan mendesak Dinas Sosial Lebak melakukan evaluasi terhadap persoalan ini.

Terpisah, Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra, saat dihubungi lewat pesan singkat mengatakan bahwa jadwal dan penyaluran bantuan PKH dan BPNT dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau melalui transfer rekening lewat Himbara.

“Jadwal penyaluran (bansos) lewat PT Pos dan Himbara sampai saat ini. Ke Dinsos belum pernah ada pemberitahuan resmi dari Kemensos,” jelas Eka, Sabtu (11/3/2023) pagi.

Dikonfirmasi terkait persoalan e-warong nakal yang tak mengindahkan edaran Menteri Sosial, Eka mengatakan sudah melakukan imbauan kepada para pendamping untuk terus mensosialisasikan Surat Edaran Mensos kepada e-warong.

“KPM bebas membelanjakan uangnya untuk beli sembako dimana saja dan kapan saja. Tidak lagi ada pemaketan, penggiringan, pemaksaan, intimidasi dan mengarahkan ke salah satu warung. Jika itu terjadi dan terbukti silakan lapor ke inspektorat, Kemensos, atau APH,” pungkas Eka.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network