LEBAK, iNewsLebak.id - Edarkan obat farmasi jenis Hexymer dan Tramadol HCI tanpa izin edar, LM (30) dan RB (30) warga Empang, Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, "Ya, kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan farmasi tanpa memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik, Sabtu (18/3/2023).
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 unit handphone, 28 butir obat merek Tramadol, 78 butir obat merek Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp81 ribu.
Tambah Malik, kedua Pelaku LM (30) dan RB (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (8/3/2023) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Empang, MC Barat, Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Malik menjelaskan penggunaan obat Hexymer dan Tramadol HCI harus dengan resep dokter. Apabila disalahgunakan penggunaannya akan menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala.
"Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian dan kebanyakan obat tersebut disalahgunakan di kalangan remaja" terang Malik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait