Sejumlah pihak diundang hadir dalam diskusi tersebut, diantaranya penegak hukum dari Polres Lebak dan Kejaksaan, Pemda Lebak, pelaku usaha tambang, tokoh masyarakat, LSM, serta mahasiswa.
"Tujuannya, melahirkan regulasi sebagai payung hukum untuk para pembisnis dan investor yang akan menanamkan modalnya di Lebak," ungkap Nasir.
Dirinya berharap diskusi tersebut akan melahirkan satu jaminan kelangsungan kegiatan bisnis pertambangan, "Salah satu sumber pendapatan daerah dan mencari solusi problematika galian tanah tambang di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait