Keberadaan Tambang Ilegal di Lebak Disebut Rugikan Pemkab dan Bikin Repot Aparat

Sandy
Tambang batu bara di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak / Foto : iNews.id

LEBAK, iNewsLebak.id - Lembaga Mata Hukum mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten menata regulasi perizinan pertambangan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menjaga dampaknya terhadap lingkungan.

Hal ini disampaikan Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, dalam wawancara dengan awak media, Selasa (14/3/2023). Nasir juga meminta Pemkab Lebak melahirkan aturan payung hukum sebagai legalitas izin kepada para pelaku usaha pertambangan.

“Pemerintah daerah harus berupaya melahirkan aturan payung hukum sebagai legalitas izin kepada para pelaku usaha pertambangan,” ungkap pria yang akrab disapa Daeng ini. 

Menurutnya, kalau Pemda Lebak membiarkan aktivitas tambang yang tak jelas perizinannya, itu akan merugikan pemda, lingkungan, termasuk aparat penegak hukum khususnya kepolisian yang harus menindak.

Terkait persoalan ini, lembaga Mata Hukum akan menggelar diskusi bertajuk “Galian Pertambangan, Gerbang Investasi Lebak-Banten” pada Selasa 21 Maret 2023 di Hotel Maris, Rangkasbitung, Lebak.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network