3.000 Sertifikat PTSL di Desa Pondokpanjang Belum Diserahterimakan ke Warga, Ini Kendalanya

Sandy
Ribuan Sertifikat PTSL di Desa Pondokpanjang, Lebak belum ditebus warga / Foto : Istimewa

“Jadi ada biaya lain yang perlu dikeluarkan diluar keputusan SKB 3 Menteri. Namun hal ini bukan ditetapkan oleh Satker, tapi musyawarah. Ada unsur warga, Ketua RT, dan pihak lainnya. Kami juga bisa menunjukkan notulensi rapatnya. Yang baru melunasi pembayaran sekitar 25 persen saja,” kata Hedi.

Ditanya soal masih banyaknya sertifikat warga yang belum terserap secara maksimal, Hedi mengatakan sudah membicarakan hal tersebut kepada Kepala Desa, Heru Purnomo. Satker dan Kepala Desa sepakat untuk mengambil langkah atau upaya solutif agar sertifikat segera sampai di tangan warga.

“Sudah kami diskusikan dengan Pak Kepala Desa, untuk yang di BPN yang masih kurang materai akan ditalangi dulu, nanti patok tanah juga akan dbuatkan. Target kami sertifikat yang ada di Satker dan di BPN bisa segera diserahterimakan kepada warga,” ungkap Hedi.

Dari biaya yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp250 ribu, kata Hedi, setelah dikalkulasi bersama Kepala Desa dan Satker, disepakati menjadi Rp150 ribu. Dengan demikian diharapkan warga bisa segera melunasi pembayaran agar sertifikat bisa segera didapat.

“Rencananya kami akan mengundang Ketua RT dan perwakilan masyarakat untuk dibantu sosialisasi terkait hal tersebut. Kami berharap, warga juga punya kesadaran untuk segera melunasi pembayaran pembuatan PTSL agar tanah mereka terjamin legalitasnya,” ujar Hedi.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network