Edarkan 3 Paket Sabu, Pemuda di Lebak Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

U Suryana
Warga Lebak edarkan sabu, terancam hukuman penjara 20 tahun / Foto : Polres Lebak

LEBAK, iNewsLebak.id - Satuan Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku inisial ES (32) berhasil diamankan di dalam sebuah rumah Desa Kolelet Wetan, Rangkasbitung, Lebak, Banten pada Selasa (14/3/2023) sekira jam 01.00 WIB. 

Dari tangan pelaku, polisi mendapati 3 paket sabu yang terbungkus plastik dengan berat masing-masing 0.20 gram, 0.22 gram, dan 10.50 gram sabu. 

Selain itu, ditemukan juga 1 buah timbangan digital , 1 buah pivet kaca , 1 buah bekas botol aqua, dan 1 unit handphone warna Biru.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, menyebut dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari warga Bogor. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network