"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok barang tersebut yang berada di wilayah Bogor, identitasnya sudah kami ketahui dan masuk daftar pencarian orang," terang Malik, Senin (20/3/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya
Editor : U Suryana
Artikel Terkait