Meskipun demikian Nurjaya menyayangkan hal tersebut lantaran belum tentu secara keseluruhan gaji Pantarlih mencapai syarat wajib pajak dan bahkan secara analisa rata-rata pegawai Pantarlih tidak mencapai syarat wajib pajak yaitu berpenghasilan Rp4,5 juta perbulan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, ketua PPK Wanasalam, Asep Dudi Purnama mengatakan, ketika ditanyai mengenai pemotongan pajak Pantarlih ia mengaku sedang dalam perjalanan menuju KPU Kabupaten Lebak untuk menyetorkan pajak Pantarlih Kecamatan Wanasalam.
"Saya sedang dalam perjalanan menuju KPU Lebak untuk menyetorkan pajak Pantarlih," ujarnya.
Saat ditanyai mengenai bukti penyetoran pajak dari PPK kepada KPU, PPK Wanasalam enggan memberitahukan bukti setoran pajak tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait