Kendala dokumen, jenazah tak bisa segera dipulangkan ke Indonesia
Muhria meninggal dunia pada 5 Maret 2023. Namun baru bisa dipulangkan pada Sabtu (1/4/2023) setelah proses panjang yang dilewati.
Karena ilegal, pihak keluarga di Malaysia melimpahkan proses pengurusan dokumen melalui agen setempat dengan dibebankan biaya hingga Rp23 juta.
Jenazah sendiri tersimpan selama 26 hari di ruang jenazah RS Segamat dan diawetkan dengan formalin.
Keluarga di Indonesia mengalami keterbatasan biaya
Muhria meninggalkan satu istri dan anak berusia 12 tahun. Selama 7 tahun di Malaysia, penghasilan Muhria hanya bisa untuk menutupi biaya hidup keluarga.
Untuk pemulangan jenazah, keluarga dibantu kerabat dan banyak pihak yang peduli.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait