Kronologi dan Fakta Kematian TKI asal Lebak Banten di Johor Bahru Malaysia

U Suryana
Kronologi dan fakta kematian TKI ssal Lebak di Johor Bahru Malaysia / Foto : U Suryana

Kendala dokumen, jenazah tak bisa segera dipulangkan ke Indonesia

Muhria meninggal dunia pada 5 Maret 2023. Namun baru bisa dipulangkan pada Sabtu (1/4/2023) setelah proses panjang yang dilewati.

Karena ilegal, pihak keluarga di Malaysia melimpahkan proses pengurusan dokumen melalui agen setempat dengan dibebankan biaya hingga Rp23 juta.

Jenazah sendiri tersimpan selama 26 hari di ruang jenazah RS Segamat dan diawetkan dengan formalin.

Keluarga di Indonesia mengalami keterbatasan biaya

Muhria meninggalkan satu istri dan anak berusia 12 tahun. Selama 7 tahun di Malaysia, penghasilan Muhria hanya bisa untuk menutupi biaya hidup keluarga.

Untuk pemulangan jenazah, keluarga dibantu kerabat dan banyak pihak yang peduli.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network