LEBAK, iNewsLebak.id – Sepanjang tahun 2022 UPTD Perlindungan Perempuan Anak DP2KBP3A Kabupaten Lebak, Banten telah melakukan pendampingan sebanyak 158 kasus terhadap korban kekerasan seksual anak dan perempuan.
Hal ini dikatakan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan Anak DP2KBP3A Kabupaten Lebak, Puji Astuti kepada wartawan, Selasa (4/4/2023). Pendampingan itu mulai proses hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres hingga sidang di Pengadilan Negeri.
Selain itu juga pendampingan terhadap korban kekerasan seksual anak dan perempuan juga rumah tangga untuk mendapatkan penanganan medis, pemeriksaan forensik, psikolog kejiwaan hingga menerima pendidikan.
"Kami terus mengoptimalkan pendampingan korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan agar kehidupan mereka kembali normal. Pada 2022 sebanyak 158 kasus yang mendapatkan pendampingan," kata Astuti.
Ia mengatakan penyebab kekerasan seksual anak dan perempuan didominasi dampak buruk pornografi melalui media sosial. Anak begitu mudah mengakses pornografi maupun tindakan kekerasan melalui situs dan aplikasi media sosial tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait