Edarkan Ganja di Bulan Ramadhan, Pemuda Asal Desa Karangkamulyan Cihara Dibekuk Polisi

U Suryana
Pelaku WW (40) warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup. 



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network