Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait