LEBAK, iNewsLebak.id - Oknum penghulu atau juru nikah berinisial AN yang tinggal di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Dari informasi yang dihimpun Tim iNewsLebak.id, AN selaku Amil (Wakil Naib) di kampungnya juga bekerja sebagai staf di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam keterangannya kepada awak media, AN mengatakan, ia melakukan hubungan intim badan dengan anak tirinya, sebut saja nama samaran Bunga, sudah tidak terhitung entah berapa kali.
Menurutnya, hubungan intim dengan Bunga awalnya dlakukan secara tidak sengaja, karena ia kerap tidur bareng dari sejak Bunga masih duduk di bangku SD sampai SMA, dan apa yang dilakukannya itu atas kekhilafan.
"Saya melakukan hubungan intim dengan Bunga karena kami sering tidur bareng. Bunga juga tidak hamil karena saya punya cara sendiri dalam melakukan hubungan badan," ujar AN.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait