LEBAK, iNewsLebak.id - Polres Lebak Polda Banten menggelar Press Conference Sat Reskrim Polres Lebak terkait pengungkapan kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bertempat di Loby Mapolres Lebak, Kamis (4/5/2023).
Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH., didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K. , Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M Hazali Alvian, SH, dan rekan media pers Lebak.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 26 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB di Kampung Cisedang R T 23 RW 07, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, mengatakan, kejadian ini bermula dari adanya informasi yang didapat oleh para pelaku dari Ketua RT setempat yang itu HS (55) bahwa Korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan akan membelah kepala warga masyarakat Kampung Cisedang.
Kemudian pada Rabu 26 April 2023 sekira pukul 11.50 WIB, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam, kemudian salah satu pelaku bertanya kebenaran informasi terkait korban SR mengancam akan membakar rumah warga dan membacok siapa saja yang menghalangi.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait