Wiwin menghimbau kepada para pelaku yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri ke Pihak kepolisian, dan kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya kejadian ini, dan tidak melakukan serangan balasan, serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menjelaskan kronologis penangkapan.
"Mendapatkan laporan kejadian tersebut, kami jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi , kemudian Sat Reskrim Polres Lebak bersama dengan Polsek Sajira bertindak cepat dengan mengamankan pelaku yang diduga sebagai provokator, yaitu MJ Dan HS," ucap Andi.
Kemudian pada Kamis 27 April 2023 dengan bantuan aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta Pemerintah Desa Margaluyu, keempat pelaku lainnya yaitu SDM, NRJ, SNR dan BHR menyerahkan diri ke pihak Kepolisian
Editor : U Suryana
Artikel Terkait