Dia mengklaim aspirasi yang disampaikan semata untuk kepentingan masyarakat. Sebab, ada masalah dalam rancangan undang undang yang berstatus inisiatif pemerintah tersebut.
"Pada saat tenaga kesehatan turun ke jalan ada sesuatu masalah, ada kondisi yang berkaitan dengan kesehatan rakyat Indonesia, inilah tanggung jawab profesi kita," ucapnya.
Pandemi sudah membuktikan yang berperan besar dalam menyelesaikan pandemi ini adalah tenaga kesehatan yang bisa merasakan problematika atau potensi masalah adalah kita.
Sementara itu, Wakil Ketua Korlap dan juga juru bicara aksi damai RUU Kesehatan Dr Sugit Nugraha, MKK mengatakan, salah satu fokus aksi damai tersebut adalah mempersoalkan pidana bagi kekhawatiran itu dikarenakan masyarakat saat ini tidak memahami perbedaan antara isu medis, kesalahan medis, kelalaian medis.
Hal itu disebut menimbulkan ketakutan bagi Nakes dalam menjalankan tugasnya. Sebab, klausul dalam RUU Kesehatan mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait