Me-review Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2014
Berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014, Kecamatan Cijaku tidak termasuk wilayah yang diperuntukkan sebagai kawasan peternakan.
Walau saat ini telah terbit Perda RTRW yang baru, namun berdasarkan keterangan Kabag Hukum Setda Lebak, masih dalam proses harmonisasi di tingkat kementerian.
Hal ini juga pernah dikonfirmasi kepada Camat Cijaku, Ali Rahman, beberapa waktu lalu. Pihaknya masih berpegang pada aturan Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2014.
Terkait keberadaan kandang ayam yang diduga mengabaikan Perda RTRW tersebut, Camat yang kini pindah tugas di Kecamatan lain ini mengaku hanya mengetahui alur perizinan yang telah berproses dari bawah.
“Kalau izin lingkungan sudah terbit, dari warga sendiri mengizinkan, kecamatan hanya mengetahui saja,” kata Ali Rahman, saat diwawancarai tim iNewsLebak.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait