Tambak Udang di Desa Pagelaran Diduga ‘Serobot’ Sempadan Pantai Seluas 3,39 Hektare

Sandy
Ilustrasi sempadan pantai / Foto : istock

“Over alih tanah garapan yang diduga merupakan lahan Negara tersebut, dala surat peralihan garapan diketahui oleh Camat Malingping dan Kepala Desa Pagelaran, ada tanda tangan keduanya,” kata Musa.

Kepala Desa Pagelaran di dalam surat pernyataan penguasaan tanah yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2017 dan diregistrasi dengan Nomor : 005/492/XIX2017, menerangkan bahwa tanah tersebut masih digarap dan dikuasai oleh SI dan tidak dalam sengketa.

“Ini jelas tidak sesuai fakta dan menyalahi aturan, baik batas maupun kepemilikan tanah tersebut adalah hutan lindung dan sempadan pantai,” tandas Musa.

Untuk itu, anggota Fraksi PPP ini meminta instansi yang berwenang dan APH untuk menindaklanjuti persoalan ini, “Surat-surat atau bukti terkait, seperti Surat Penguasaan Garapan, Surat Peralihan Garapan, SPPT PBB, soft copy-nya saya sudah pegang, dan siap saya berikan kepada APH,” paparnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran di lapangan lahan sempadan pantai yang diduga digunakan sebagai lahan tambak udang, tidak dalam area yang ditutup pagar perusahaan. Menurut informasi, hanya digunakan sebagai tempat pipa-pipa air yang digunakan untuk kebutuhan mengambil air laut untuk tambak.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network