LEBAK, iNewsLebak.id – Salah satu perusahaan tambak udang yang berlokasi di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, diduga menggunakan lahan sempadan pantai seluas 3,39 hektare.
Hal ini diungkap oleh anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, dalam keterangan tertulisnya kepada tim redaksi iNewsLebak. Musa membeberkan, lahan seluas 33.900 meter persegi tersebut memiliki panjang 1.695 meter dan lebar 20 meter.
“Letaknya di blok kubang Waliwis, area itu merupakan tanah negara yakni sempadan pantai. Berdasarkan informasi yang saya dapat, ada transaksi peralihan tanah garapan dengan nilai Rp37 ribu per meter, jadi totalnya lebih dari Rp1,2 miliar,” ungkap Musa, Rabu (7/6) siang.
Musa merasa janggal, karena dianggapnya tidak lazim jika seseorang memiliki lahan garapan yang lebarnya hanya 20 meter dengan panjang 1,6 kilometer di sepanjang pantai, “Tidak lazim, masa tanah garapan dimensi luasnya seperti itu. Saya minta dinas terkait, atau APH menindaklanjutinya,” tegas Musa.
Beber Musa, tanah tersebut dibuatkan SPPT dengan NOP : 36.02.010.006.019-0141.0 atas nama berinisial SI, warga Pejaten, Jakarta Selatan. Lantas, oleh pemerintah desa setempat dialihkan garapannya kepada EES, warga Probolinggo, Jawa Timur pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait