LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah menempuh proses panjang lebih dari 1,5 tahun.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Devi Freddy Muskitta saat dikonfirmasi iNews Lebak, pada Selasa (4/6/2025). “Ya sudah inkrah, kata Kasi Pidsus (Pidana Khusus) sudah eksekusi,” jelas Devi.
Namun, Devi belum menjelaskan secara rinci apa hasil kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung, membatalkan vonis 1,5 tahun dari Pengadilan Tinggi Banten atau tidak. “Minta salinan putusannya ke Kasi Pidsus saja ya,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Octavianto Arief mengatakan akan memproses pemberhentian Kepala Desa Pagelaran secara permanen.
“DPMD akan memproses kalau sudah menerima salinan putusan. Dan sebagai tindak lanjut kita proses pemberhentian permanen kepala desanya. Jika isi putusannya memenuhi persyaratan pemberhentian permanen, atas usulan dari BPD tentunya,” kata Octavianto.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait